Pns Mangkir Siap-Siap Sanggup Hukuman Berat:Turun Pangkat Sampai Dipecat

SITUSPNS.COM--Masih berani Nambah waktu libur/Bolos, siap-siap hukuman berat siap menanti anda. Sanksi berat itu berupa Pemotongan tunjangan, turun pangkat hingga pemecatatan.
Sumber Gambar: detik.com

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 wacana disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur mengenai dukungan hukuman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti sering absen kerja.

Belum usang ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengimbau para ASN termasuk PNS untuk mulai masuk kerja pada 3 Juli 2017 usai sanggup libur panjang Lebaran.

Sanksi yang akan diterima para PNS juga akan ditentukan usai adanya penilaian kerja setiap tahunnya. Begitu juga bagi para PNS yang tidak masuk kerja usai libur Lebaran. 

Ketidakhadiran PNS pada hari pertama hingga satu ahad usai libur panjang Idulfitri akan dihitung secara akumulatif dalam satu tahun untuk ditentukan kategori sanksinya.

Berdasarkan PP Nomor 53/2010, untuk PNS yang tidak masuk sebanyak 1-5 hari terkena hukuman ringan berupa teguran lisan, sedangkan untuk 6-10 hari berupa hukuman teguran tertulis, untuk 11-15 hari terkena hukuman pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi PNS yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih.

"Sanksi dijatuhkan tergantung bobot pelanggarannya, jikalau tidak masuk 31-46 hari atau lebih, hukuman eksekusi disiplinnya berat," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herwan Suryatman kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Herman menyebutkan, pengenaan hukuman disiplin berat bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 31-46 hari atau lebih dalam satu tahun dan sesuai penilaian kinerja sanggup dikenakan mulai dari penurunan pangkat, hingga diberhentikan.

"Sanksi berat itu dimulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga dengan pemberhentian dengan hormat maupun dengan tidak hormat," terperinci dia.


Sumber berita;Detik.com

Demikian informasi ini disampaikan biar menjadi himbauan ke rekan-rekan PNS untuk tetap aktif dan tidak absen kerja alasannya yaitu hukuman berat menanti anda.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pns Mangkir Siap-Siap Sanggup Hukuman Berat:Turun Pangkat Sampai Dipecat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel