Fatal.. Ini Akhir Kalau Guru Dan Tenaga Kependidikan Tidak Terdaftar Di Sim Pkb
SITUSPNS.COM--Ada informasi penting yang rekan-rekan guru wajib ketahui bersama terkait kewajiban guru untuk terdaftar di SIM PKB jikalau tidak akan ada beberapa hal fatal terjadi.
Pesan broadcast yang tersebar di banyak sekali social media semoga para guru melakukan verifikasi dan validasi data ternyata tidak sanggup dianggap remeh. Kemdikbud melalui website Info GTK memberikan informasi kepada semua guru dan tenaga kependidikan pentingnya mereka terdaftar di SIM PKB. Dampak yang harus ditanggung guru dan tenaga kependidikan pun terbilang cukup berat, jikalau mereka tidak terdaftar di SIM PKB.
Kemdikbud melalui website Info GTK memberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan sanggup diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jikalau sudah terdaftar di salah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas. Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas ini dilakukan melalui aplikasi SIMPKB yang sanggup diakses si alamat http://simpkb.id.
Jika para guru dan tenaga kependidikan mengamali kesulitan atau membutuhkan Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, dipersilakan menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Informasi ini menjadi penting sebab selama ini website Info GTK menjadi muara para guru untuk mengecek data pokok kependidikannya dan juga data penunjang sanggup tidaknya mendapatkan dukungan profesi (sertifikasi).
Bagi rekan-rekan Guru yang mau terdaftar di SIM PKB juga sanggup mengikuti panduan cara mendaftar di SIM PKB bagi guru:Berikut Panduannya.
- Ketua komunitas pokja (KKG/MGMP/MGBK/MKKS/KKKS/KKPS) mengajukan pendaftaran (registrasi) komunitasnya ke dinas setempat melalui operator dinas.
- Dinas melalui operatornya mendapatkan pengajuan pendaftaran kelompok kerja dengan mener-bitkan SK, kemudian operator dinas melaksanakan login ke sistem Informasi Manajemen dan me-lakukan pendaftaran.
- Ketua komunitas pokja (KKG/MGMP/MGBK/MKKS/KKKS/KKPS) melaksanakan login ke sistem dan melengkapi data komunitasnya kemudian menambahkan atau memverifikasi ang-gota / daftar komunitas yang bergabung ke dalam kelompok kerjanya, menentukan lokasi sentra berguru serta membagikan akun anggota kelompok kerjanya.
- Calon anggota melaksanakan regristrasi di SIM PKB memakai nomor Uji Kompetensi Guru (UKG) dan tanggal lahir selanjutnya login untuk melengkapi data sekaligus menentukan untuk ber-gabung ke komunitas kerja yang sudah terdaftar di sistem.
- Operator dinas dan ketua komunita pokja melaksanakan monitoring informasi dari Dirjen GTK di Sistem kemudian dideseminasikan kepada anggota dan stakeholder.
Untuk lebih jelasnya mengenai cara pendaftaran SIM PKB Komunitas sanggup memabaca di website berikut: https://carmenluzbeato.blogspot.com//search?q=panduan-pendaftaran-komunitas-ke-sim-pkb
Demikian informasi penting ini kami sampaikan semoga bermanfaat.
0 Response to "Fatal.. Ini Akhir Kalau Guru Dan Tenaga Kependidikan Tidak Terdaftar Di Sim Pkb"
Posting Komentar