Catat !! Meski Sudah Lulus Seleksi, Cpns Masih Dapat Gugur
SITUSPNS.COM-- Sobat jangan bahagia dulu kalau sudah menjadi CPNS alasannya yaitu anda dapat gugur dan tidak lulus jadi PNS, alasannya yaitu adanya PP Manajemen PNS yang gres mengatur perihal prajabatan pns.
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi masih berpotensi gugur. Itu karena CPNS harus ikut masa percobaan atau disebut masa prajabatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aba Subagja menerangkan, prajabatan ini bersifat wajib dan hanya diberikan satu kali kesempatan. Lama masa prajabatan ialah satu tahun.
"Kalau dulu masih dapat berulang. Dia kalau enggak lulus dikala ini, tahun depan masih bisa. Kalau dalam PP itu enggak bisa, kalau kini prajabatan, beliau angkatan yang usang belum prajabatan, maka otomatis harus menyesuaikan PP 11. Artinya, beliau sudah ikut diklat terintegrasi setahun itu harus lulus setahun, dan itu hanya diberikan sekali kesempatan," kata beliau di Kementerian PAN-RB Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Dengan begitu, lanjut dia, maka kendati CPNS sudah lolos seleksi dapat dianggap gugur alasannya yaitu tak lulus prajabatan. "Itu gugur tapi beliau (boleh) melamar lagi," kata dia.
Aba juga mengatakan, PNS yang telah diangkat lalu mengundurkan diri, tak dapat pribadi mendaftar CPNS. Harus ada jeda waktu untuk melamar kembali CPNS.
"Ketika aku sudah diterima, prajabatan lulus, lalu aku mengundurkan diri. Kalau ibarat itu dalam jangka waktu tertentu, beliau dihentikan daftar, alasannya yaitu sudah merugikan orang lain," tandas dia.
Sumber: liputan6.com
Demikian info ini kami sampaikan agar ada keuntungannya bagi rekan-rekan semuanya.
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi masih berpotensi gugur. Itu karena CPNS harus ikut masa percobaan atau disebut masa prajabatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aba Subagja menerangkan, prajabatan ini bersifat wajib dan hanya diberikan satu kali kesempatan. Lama masa prajabatan ialah satu tahun.
"Kalau dulu masih dapat berulang. Dia kalau enggak lulus dikala ini, tahun depan masih bisa. Kalau dalam PP itu enggak bisa, kalau kini prajabatan, beliau angkatan yang usang belum prajabatan, maka otomatis harus menyesuaikan PP 11. Artinya, beliau sudah ikut diklat terintegrasi setahun itu harus lulus setahun, dan itu hanya diberikan sekali kesempatan," kata beliau di Kementerian PAN-RB Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Dengan begitu, lanjut dia, maka kendati CPNS sudah lolos seleksi dapat dianggap gugur alasannya yaitu tak lulus prajabatan. "Itu gugur tapi beliau (boleh) melamar lagi," kata dia.
Aba juga mengatakan, PNS yang telah diangkat lalu mengundurkan diri, tak dapat pribadi mendaftar CPNS. Harus ada jeda waktu untuk melamar kembali CPNS.
"Ketika aku sudah diterima, prajabatan lulus, lalu aku mengundurkan diri. Kalau ibarat itu dalam jangka waktu tertentu, beliau dihentikan daftar, alasannya yaitu sudah merugikan orang lain," tandas dia.
Sumber: liputan6.com
Demikian info ini kami sampaikan agar ada keuntungannya bagi rekan-rekan semuanya.
0 Response to "Catat !! Meski Sudah Lulus Seleksi, Cpns Masih Dapat Gugur"
Posting Komentar