Pemerintah Hapus Tpg Bagi Guru Swasta, Ini Alasannya

SITUSPNS.COM--Sudah jatuh ketiban tangga yaitu pribahasa yang cocok bagi rekan-rekan guru yang masih berstatus guru swasta sudah sanggup Gaji kecil,, eecch malah kesempatan sanggup Tunjangan fungsional sekarang sirna sudah alasannya yaitu TPG bagi guru swasta telah dihapus.


Kebijakan pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) menuai penolakan.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keputusan tersebut. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 perihal Guru direvisi.
Selama ini hukum proteksi tunjangan fungsional tertuang dalam pasal 19 PP 74/2008 perihal Guru.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Seperti mempunyai akta profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.
Namun keberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam PP 19/2017 perihal revisi PP 74/2008 perihal Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.
Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu menciptakan guru swasta duka dan marah.
"Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru," katanya di Jakarta kemarin.
Apalagi bagi para guru yang mendapatkan honor sangat kecil dari sekolahnya. Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru.
Dia menyampaikan pembatalan tunjangan fungsional itu menawarkan arogansi Kemendikbud dalam mengelola guru.
Unifah berharap PP 19/2007 itu direvisi. Dia menyampaikan PGRI, sebagai induk ogranisasi profesi guru terbesar, siap duduk bersama dengan Kemendikbud.
Unifah menyampaikan sempat ada kabar bahwa pemerintah hanya mengganti istilah dari tunjangan fungsional menjadi insentif.
Menurut beliau pengubahan itu tidak tepat. Sebab guru yaitu jabatan fungsional.
Sementara kalau diganti dengan insentif, maka proteksi tunjangannya terkait dengan kinerja. ’’Tunjangannya sudah kecil, kalau dikaitkan dengan kinerja menyerupai kehadiran, sanggup lebih kecil lagi,’’ paparnya.
Berdasarkan data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud besaran tunjangan fungsional atau insentif guru swasta tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Alokasi itu untuk membayar tunjangan fungsional sebanyak 117 ribu guru swasta.
Jawa Barat mendapatkan alokasi paling banyak dengan 21 ribu guru. Kemudian disusul Jawa Timur dengan 19 ribu guru dan Jawa Tengah sebanyak 18 ribu guru.
Berdasarkan jenjang pendidikan, alokasi paling banyak untuk guru SD dan Sekolah Menengah Pertama (pendidikan dasar).
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan memang benar pasal perihal tunjangan fungsional dihapus.
Namun beliau menegaskan tunjangan fungsional hanya berubah nama menjadi insentif. Dia beralasan pengubahan ini menyesuaikan regulasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
’’Guru tidak akan meributkan namanya ya. Yang penting uangnya tetap teralokasikan,’’ jelasnya. Pranata menyampaikan lambat laun jumlah sasaran guru peneriman tunjangan fungsional akan turun.
Sebab banyak guru swasta yang mendapatkan kucuran TPG. Dia menegaskan guru swasta yang mendapatkan TPG otomatis tidak mendapatkan tunjangan fungsional lagi.
Semoga saja ada solusi dari pemerintah selain menghapus TPG bagi guru swasta ini alasannya yaitu tunjangan itu sangat diharapkan oleh rekan -rekan guru swasta yang gajinya masih sangat rendah.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemerintah Hapus Tpg Bagi Guru Swasta, Ini Alasannya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel