Berikut Yaitu Hak-Hak Andal Waris Pns Kalau Pns Meninggal Dunia
SITUSPNS.COM-- Masih banyak kawan-kawan yang belum mengerti apa saja hak-hak dari andal waris PNS kalau PNS meninggal dunia.
![]() |
Ilustrasi Ahli waris PNS yang meninggal dunia sedang mendapatkan santunan wafat |
Dasar Hukum
Dasar Hukum yang berkaitan dengan PNS yang meninggal di antaranya adalah:
- UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai.
- UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
- UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian berikut UU Perubahannya.
- PP Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.
- PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.
- Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-90/A/1989 tanggal 26 Juli 1989mengenai Gaji Terusan.
Hak Ahli Waris ketika PNS Meninggal Dunia
Jika anda seorang duda/janda/anak dari seorang PNS, dan kebetulan anda menerima tragedi alam dengan meninggalnya istri/suami/orang bau tanah anda, maka penting bagi anda untuk mengetahui apa saja hak-hak anda sehabis ia meninggal dunia.
Adapun hak bagi duda/janda/anak PNS yang ditinggal mati oleh istri/suami/orang tuanya berhak untuk mendapatkan:
- Gaji Terusan.
- Jaminan Kematian.
- Asuransi Kematian/Askem (THT).
- Asuransi Dwiguna (THT).
- Pensiun Janda/Duda/Anak.
- Pengembalian Uang Taperum PNS
1. Gaji Terusan
Setelah PNS meninggal dunia, kalau ia meninggalkan seorang suami/istri (duda/janda) atau anak/orang tua, maka duda/janda/anak/orang bau tanah PNS yang meninggal dunia (wafat) berhak mendapatkan honor susukan selama 4 bulan berturut-turut sebesar penghasilan terakhir sebelum ia meninggal dunia.
Gaji terusan diberikan bulan berikutnya setelah bulan PNS tersebut meninggal dunia.
Sebagai contoh, PNS meninggal dunia pada tanggal 7 April 2016, maka honor susukan diberikan selama 4 bulan berturut-turut mulai bulan Mei s.d. Agustus 2016.
Bulan September 2016, tidak diberikan honor susukan lagi alasannya ialah mulai September 2016 duda/janda/anak PNS tersebut akan mendapatkan Pensiun pertamanya.
Gaji Terusan besarnya sama dengan honor induk terakhir, hanya saja tidak dipotong IWP yang 10%. Gaji susukan hanya dikenakan serpihan 2% untuk asuransi kesehatan.
Gaji Terusan dibayarkan ke rekening Bendahara Pengeluaran, bukan ke Rekening PNS yang bersangkutan, alasannya ialah sudah meninggal
2. Jaminan Kematian (JKM)
Sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, kalau ada PNS yang meninggal dunia (wafat), maka andal warisnya berhak untuk mendapatkanJaminan Kematian berupa:
- santunan sekaligus sebesar Rp15.000.000,-.
- uang sedih wafat (UDW) sebesar tiga kali honor pokok terakhir,-.
- biaya pemakaman sebesar Rp7.500.000,-.
- bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,- sehabis kepesertaan mencapai minimal 3 tahun (kepesertaan terhitung mulai 1 Juli 2015 bagi PNS yang diangkat sebelum 1 Juli 2015).
Bantuan beasiswa diberikan kepada 1 orang anak dengan ketentuan hampir sama menyerupai pada pembayaran tunjangan anak yaitu:
- masih sekolah atau kuliah;
- berusia paling tinggi 25 tahun;
- belum pernah menikah; dan
- belum bekerja.
Bantuan beasiswa ini diberikan paling cepat pada tahun 2018 nanti sehabis 3 tahun dari 1 Juli 2015.
Urutan andal waris yang berhak mendapatkan JKM adalah:
- Istri/suami yang sah.
- Jika tidak ada istri/suami yang sah maka diberikan kepada anak.
- Jika tidak ada anak, maka orang tua.
Pengajuan Jaminan Kematian, termasuk UDW, diajukan oleh andal waris ke PT Taspen, bukan ke Kantor PNS tersebut bekerja.
3. Asuransi Kematian (Askem).
Sesuai dengan KMK Nomor 478/KMK.06/2002, bahwa hak peserta Program Tabungan Hari Tua (THT) bagi PNS yang meninggal dunia adalah:
- Manfaat Asuransi Dwiguna; dan
- Manfaat Asuransi Kematian (Askem).
Jika PNS meninggal dunia, Asuransi Kematian dibayarkan sebesar 2 x Penghasilan terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).
Sebagai contoh, seorang PNS Golongan III a, masa kerja golongan 3 tahun, punyaseorang istri dan seorang anak meninggal dunia pada 6 April 2016. Berapa besar asuransi kematian yang dibayarkan?
Pertama-tama lihat Gaji Pokok PNS yang bersangkutan di PP Nomor 30 Tahun 2015 untuk honor pokok PNS Tahun 2015 dan 2016.
Dari tabel honor pokok PNS tersebut sanggup dilihat bahwa gaji pokok PNS Gol III a dengan MKG 3 tahun adalah Rp2.534.000,-.
Dengan demikian, sanggup dihitung penghasilan terakhir PNS yang bersangkutan adalah:
- Gaji Pokok = Rp2.534.000,-.
- Tunjangan Istri = Rp253.400 (10% x Gaji Pokok)
- Tunjangan Anak = Rp50.680,- (2% x Gaji Pokok)
Total Penghasilan terakhir = Rp2.838.080,-.
Sehingga Asuransi Kematian yang dibayarkan = 2 x penghasilan terakhir = Rp5.676.160,-.
4. Asuransi Dwiguna
PNS yang meninggal dunia juga berhak atas Asuransi Dwiguna (Tabungan Hari Tua) yang dibayarkan kepada andal warisnya. Rumus perhitungan Asuransi Dwiguna adalah:
Asuransi Dwiguna = {0,60 x Y1 x P1} + {0,60 x Y2 x (P2-P1)}
Di mana:
- Y1 = selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia Peserta pada ketika mulai menjadi Peserta.
- P1 = penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 perihal Peraturan Gaji Pokok PNS, yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.
- Y2 = selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001.
- P2 = penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum Peserta berhenti sebagai PNS, yang menjadi dasar serpihan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.
Untuk asumsi pastinya, tidak usah repot-repot menghitung dengan rumus di atas alasannya ialah sudah ada estimasi hak THT Asuransi Dwiguna dari website Taspen.
5. Pensiun Bulanan
Seorang PNS yang meninggal dunia, berapapun masa kerjanya, berhak atas pensiunyang diberikan kepada andal warisnya.
Untuk pensiun janda/duda, besaran pensiun pokoknya ialah 36% dari dasar pensiun(gaji pokok sesuai dengan PP perihal Penggajian PNS).
Jika PNS meninggal tidak meninggalkan janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada anak/anak-anaknya yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, kalau tidak meninggalkan janda/duda/anak, maka pensiun janda/dudadiberikan kepada orang tuanya dengan besaran 20% x 36% x dasar pensiun.
6. Pengembalian Uang Taperum PNS
Jika PNS yang meninggal dunia, semasa hidupnya belum pernah mengajukan Uang Muka Perumahan atau Bantuan Uang Muka Perumahan ke Bapertarum PNS, maka pada ketika pensiun, oleh PT Taspen dibayarkan juga Iuran Taperum yang selama ini dibayarkan oleh PNS yang bersangkutan tiap bulannya, yang dipotong dari honor bulanan.
Jadi Taperum PNS ini tidak dimintakan lagi ke Bank menyerupai BRI, tapi Taperum ini dibayarkan sekaligus pada ketika pengajuan JKM, THT, dan juga Taperum itu sendiri.
Sumber: Beritapns.com
Demikian informasi ini kami bagikan untuk teman semua biar ada manfaatnya, terima kasih
0 Response to "Berikut Yaitu Hak-Hak Andal Waris Pns Kalau Pns Meninggal Dunia"
Posting Komentar