Hasil Reviu Kesiapan Anggaran Untuk Pembiasaan Derma Kinerja Pns Di 13 K/L Tahun 2017

SITUSPNS.COM-- Sebanyak 13 Kementerian dan Lembaga sudah mengajukan kenaikan/Penyesuaian Tunjangan Kinerja/Tukin 2017 dan berikut kami sampaikan hasil dari review pengajuan tersebut.
Gambar ilustrasi

Merujuk Permenpan No 14 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Permenpan No 1 Th 2012 dan Permenpan No 31 tahun 2012, ditetapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) sebagai instrumen yang digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri.
Ruang lingkup penilaian meliputi: Penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan internal instansi pemerintah. Penilaian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan dengan mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan hingga dengan dikala terakhir pembahasan hasil penilaian.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang digunakan dalam anutan ini disusun menurut program-program reformasi birokrasi dengan komponen: pengungkit dan sasaran. Semua aktivitas dalam setiap komponen pengungkit (proses) dan target reformasi birokrasi memiliki indikator-indikator yang dipandang mewakili aktivitas tersebut.
Hasil dari submit dari proses self assesment akan digunakan sebagai materi penilaian pelaksanaan RB di K/L dimaksud. Hasil Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi K/L untuk digunakan sebagai materi pertimbangan dalam memperlihatkan usulan penetapan besaran pertolongan kinerja K/L.
Proses selanjutnya Kementerian Keuangan menciptakan simulasi besaran pertolongan pada masing-masing jabatan dan pengaruh anggarannya.
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Anggaran telah memberikan hasil reviu kesiapan anggaran penyesuaian pertolongan kinerja pada 13 K/L 2017, adalah :
  1. Kemenko Perekonomian
  2. Kementerian BUMN
  3. BPKP
  4. BMKG
  5. Ombudsman RI
  6. Kemenko Bidang Polhukam
  7. Bawaslu
  8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  9. BNPP
  10. Lembaga Administrasi Negara
  11. Kemen Kum HAM
  12. Komisi Pemilihan Umum
  13. Kementerian Desa & PDT
Berdasarkan hasil reviu kesanggupan anggaran bersama Ditjen Anggaran dengan masing-masing 13 K/L di maksud, Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan masing-masing K/L sanggup dipertimbangkan untuk diadaptasi menjadi setinggi-tingginya sebesar 60%, 70% atau 80% pertolongan Kemenkeu sesuai hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya Menteri Kemenpan RB selaku ketua TRBN mengajukan surat ijin prinsip kepada Kementerian Keuangan. Jika ijin prinsip sudah terbit langkah berikutnya pengajuan ijin prakarsa -> Perumusan Perpres -> pengajuan harmonisasi -> penerbitan hasil harmonisasi -> pengajuan Perpres dan terakhir Penetapan Perpres.
Sumber: setagu.net
Demikian info mengenai hasil reviu kesiapan Anggaran untuk penyesuaian Tunjangan kinerja PNS di 13 Kementerian dan Lembaga.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hasil Reviu Kesiapan Anggaran Untuk Pembiasaan Derma Kinerja Pns Di 13 K/L Tahun 2017"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel