Standar Honor Pns Di Beberapa Instansi, Penghasilan Pns Dapat Tembus Rp100 Juta Per Bulan

BERITAPNS.COM--Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, adalah honor pokok, donasi kinerja, dan donasi kemahalan.
Untuk honor pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran honor terendah PNS dan honor tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi menurut masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio honor pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, kalau honor pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, honor pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga honor pokok tertinggi sanggup melonjak Rp 14,3 juta.
Sebenarnya berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?
Gaji pokok PNS 2017 kemudian masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Namun tiap instansi pemerintah memperlihatkan donasi berbeda-beda.
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 
Menjadi belakang layar umum kalau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi donasi kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, donasi pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya. Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.
2. Kementerian Keuangan
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memperlihatkan donasi senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini menurut Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, lantaran ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan donasi serta honor cukup besar.
Hal ini menurut Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Seperti dilansir Kompas.com, menurut Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS peserta donasi tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan honor dan donasi yang menempel pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta. 
5. Mahkamah Agung 
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 ihwal Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 ihwal Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menunjukan donasi kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM 
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 ihwal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak mendapatkan donasi kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai KPS bahwasanya tidak masuk kategori PNS.  Namun tidak ada salahnya diintip juga.
Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi lantaran pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang tidak mengecewakan besar.
Besaran donasi kinerja pegawai KPK, adalah yang menjabat kepala bab atau tenaga fungsional manajemen senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan
Sumber:http://aceh.tribunnews.com/2018/01/07/standar-gaji-pns-di-beberapa-instansi-penghasilan-pegawai-pajak-bisa-tembus-rp100-juta-per-bulan?page=all
Demikian isu ini kami sampaikan biar bermanfaat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Standar Honor Pns Di Beberapa Instansi, Penghasilan Pns Dapat Tembus Rp100 Juta Per Bulan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel