Pns Ketahuilah!!, Ini Kriteria Pns Yang Bakal Dipecat Secara Tidak Hormat

SITUSPNS.COM-- Peraturan Pemerintah terbaru mengisyaratkan akan ada PNS yang di berhentikan secara tidak terhormat. Seperti apa kreteria PNS yang bakal di pecat secara tidak hormat akan kita kupas sekarang.
Gambar ilustrasi PNS

Pemerintah telah menerbitkan ‎Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.

Salah satu hal yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu soal pemberhentian PNS secara tidak hormat. Dikutip dari laman Menpan.go.id, ada sejumlah kriteria yang menciptakan PNS ‎diberhentikan secara tidak hormat, antara lain:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum;

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana dengan eksekusi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.

Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana dengan berencana, berdasarkan PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri sebagai PNS.
PP ini menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri apabila melaksanakan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti memakai ijazah palsu dalam training kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.
Sumber: liputan6.com
Demikian isu yang kami sampaikan biar menjadi permakluman rekan-rekan pembaca blog isu ASN Indonesia ini.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pns Ketahuilah!!, Ini Kriteria Pns Yang Bakal Dipecat Secara Tidak Hormat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel