Baca!! Permendikbud No 14 Tahun 2017 Perihal Ijazah Dan Akta Hasil Ujian Nasional

SITUSPNS.COM--Assalamualaikum wr...wb
Selamat pagi, salam sejahtera buat kita semua. Ada info penting bagi kita semua terkait Permendikbud yang membahas mengenai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Apa saja yang berbeda dengan Permendikbud gres ini,langsung saja mari kita sedot infomya.

Berdasarkan pasal 1 Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dinyatakan bahwa Ijazah ialah akta legalisasi atas prestasi mencar ilmu dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal, sedangkan akta Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN ialah surat keterangan yang berisi nilai Ujian Nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.

Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional menjelaskan bahwa Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memperlihatkan legalisasi atas perolehan prestasi mencar ilmu dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada penerima didik sesudah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan Penerbitan SHUN bertujuan untuk memperlihatkan legalisasi kepada penerima didik atas pencapaian standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran ujian nasional yang diikuti.

Lalu bagaimana jikalau Ijazah dan SHUN rusak? Dalam pasal 9Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dijelaskan bahwa (1) Dalam hal   Ijazah rusak, hilang, atau musnah, wajib dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat. (2) Terhadap Ijazah rusak, hilang, atau musnah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggup diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.(3) Ketentuan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah berpedoman kepada Peraturan Menteri yang mengatur perihal surat keterangan pengganti ijazah.

Sedangkan dalam pasal 10 Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dijelaskan bahwa  (1) Dalam hal SHUN rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan sanggup mencetak salinan SHUN melalui aplikasi cetak online salinan SHUN pada laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun melalui fotokopi. (2) Keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online maupun melalui fotokopi, sanggup dibuktikan melalui laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber: ainamulyana.blogspot.com
Link Download Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Klik Disini)

Demikian info terbaru mengenai Permendikbud No. 14 tahun 2017 perihal Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, kami sampaikan kepada pembaca setia Blog informatif ini.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Baca!! Permendikbud No 14 Tahun 2017 Perihal Ijazah Dan Akta Hasil Ujian Nasional"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel