Revisi Uu Asn Harus Tekankan Reformasi Birokrasi Dan Profesionalisme Asn
SITUSPNS.COM--Sahabat pembaca Situs ASN Indonesia, sudah tahukah anda bahwa Undang-Undang wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan direvisi harus tekankan reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN, hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam dan Fachrul Razi dengan Prof. Dr. Eko Prasojo, Prof. Dr. Miftah Thoha, Membahas Pandangan Terhadap Revisi UU ASN, di ruang rapat Komite I, Senin(10/7).
Menurut Ketua Komite I Ahmad Muqowam, UU No.5 Tahun 2014 wacana ASN harusnya dibentuk berlaku selama mungkin mengedepankan aspek-aspek yang dibutuhkan untuk menciptakan manajemen ASN menjadi professional menunjang kinerja pemerintah.
“Sekarang ini Undang-Undang tersebut bisa dibilang gres seumur jagung, tapi sudah mau direvisi, seharusnya beri waktu dulu kepada pemerintah untuk menuntaskan Peraturan-peraturan turunan yang diharapkan untuk memperkuat undang-undangnya, dan melihat sejauh mana itu berjalan, jangan buru-buru direvisi,” ungkap senator Jawa Tengah tersebut.
Masih menurutnya, Undang-Undang ASN harus bisa menjawab semua pertanyaan dan duduk perkara menyangkut ASN. Filosofi dari Undang-Undang ASN tidak sama dengan UU Ketenenagakerjaan.
“Saya memperkirakan posisi pemerintah tampaknya akan meninjau kembali anjuran revisi UU ASN yang sedang dikerjakan dewan perwakilan rakyat dan kami berharap DPD RI sanggup diikut sertakan dalam memperlihatkan masukan terhadap revisi dari undang-undang tersebut,” lmbuhnya.
Eko Prasojo Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara abad SBY menyatakan bahwa roh dari UU ASN yaitu sistem merit. Dengan adanya system tersebut ASN yang menjabat suatau jabatan penting harus sesuai dengan standar Netralitas,kompetensi dan profesionalisme.
“Sudah waktunya mengakibatkan ASN menjadi standar profesi yang tinggi, jangan hanya berdasarkan kepentingan politik dan golongan dalam menentukan dan menentukan jabatan penting dalam lingkungan birokrasi ASN,” ujarnya.
Senada dengan itu, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UGM Miftaf Thoha juga menyatakan bahwa ASN harus benar-benar yaitu profesi jabatan berdasarkan sistem merit. Ini yang harusnya menjadi roh dalam UU ASN. Proses pengangkatan jabatan ketika ini masih ditemukan hanya berdasarkan kepentingan politik dan kepentingan tertentu. Bahkan banyak yang di nonjob kan di tempat sebab benturan kepentingan dengan kepala daerah, tidak berdasarkan dengan UU ASN yaitu sistem open recruitment. Dikhawatirkan dengan adanya indikasi menghapus KASN berarti akan menghapus merit sistem, hal itu akan mengakibatkan terjadinya kemunduran sebab tidak adanya pengawasan yang independen.
“Revisi yang ada kini dikhawatirkan akan menghilangkan system merit sebab sistem pengawasan ASN menyerupai KASN akan dihapus, itu akan mendegradasi apa yang ada sekarang, harus ada manajemen manajemen kepegawaian yang netral, harus memihak kepada kebenaran melihat pada kompetensi, netralitas dan profesionalitasnya” tegasnya.
Ketua Komite I Ahmad Muqowam menyampaikan DPD RI dalam waktu bersahabat ini akan mengadakan rapat kerja dengan Kementerian PAN RB, dalam rapat kerja yang akan direncanakan tersebut Komite I DPD RI akan memperlihatkan pandangan terkait revisi UU ASN yang akan dibahas bersama dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah.
Berita ini bersumber dari DPD RI.
Demikian isu ini kami sampaikan supaya bermanfaat bagi teman yang masih menanti Revisi UU ASN segera diselesaikan dan mengakomodir kenaikan HK2 menjadi PNS.
0 Response to "Revisi Uu Asn Harus Tekankan Reformasi Birokrasi Dan Profesionalisme Asn"
Posting Komentar