Syarat Pns Menerima Pertolongan Kinerja Diperketat !!
SITUSPNS.COM--Bagi PNS yang non Tenaga Pendidikan Tukin sangat berarti untuk menambah penghasilan yang diterima PNS selain honor pokok, namun kini untuk mendapat sumbangan kinerja ini semakin diperketat dengan banyak sekali alasan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melaksanakan penilaian atas kinerja pemerintah tempat (pemda). Hal yang dievaluasi kementerian pimpinan Asman Abnur itu ialah pelaksanaan kinerja pemda dalam hal reformasi birokrasi.
Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB Didid Noordiatmoko mengatakan, penilaian itu menjangkau 34 pemerintah provinsi. “Untuk kabupaten/ kota, evaluasinya gres dilakukan terhadap 59 pemda,” kata Didid di kantornya, Kamis (20/7).
Merujuk hasil penilaian pada 2016, ada dua provinsi yang memperoleh predikat BB, yakni Daerah spesial Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Sedangkan 11 provinsi meraih predikat B.
Sisanya, ada 14 provinsi yang memperoleh predikat CC. Adapun tujuh provinsi mengantongi predikat C.
Sementara untuk kabupaten/kota belum ada yang meraih nilai BB. Tercatat ada 22 kabupaten/kota yang memperoleh predikat B.
Selain itu, ada 22 kabupaten/kota yang mendapat predikat CC. Sedangkan 15 kabupaten kota mengantongi predikat C.
Didid menambahkan, banyak sekali upaya dilakukan pihaknya untuk mempercepat reformasi baik di sentra maupun daerah. Caranya melalui coaching serta bimbingan teknis.
Melalui upaya tersebut, sambungnya, Aparatur Sipil Negara dibutuhkan lebih reformis. Artinya, ASN tidak sekadar menciptakan dokumen, tapi juga menunjukkan kinerja dan keberadaannya benar-benar dirasakan masyarakat.
Untuk itu, lanjut Didit, KemenPAN-RB sedang menggodok revisi PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2014 wacana Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi. “Kalau selama ini menciptakan PMPRB (penilaian berdikari pelaksanaan reformasi birokrasi, red) saja sudah mendapat nilai, maka ke depan PMPRB yang dibentuk harus benar dan lebih baik,” tuturnya.
KemenPAN-RB juga mencatat bahwa selama ini sebagian besar PNS rajin tiba ke kantor sempurna waktu alasannya ialah takut sumbangan mereka dipotong. Ke depan, baik PNS maupun unit kerjanya harus sanggup mengikuti keadaan dengan Indeks Kinerja Utama (IKU).
"Dengan demikian PNS yang kinerjanya rendah maka tunjangannya juga rendah. Tidak sekadar tiba dan pulang sempurna waktu lagi,” pungkas Didid.
Sumber;jpnn.com
Demikian isu mengenai sumbangan Kinerja yang diterima PNS akan diperketat ini kami sampaikan biar rekan-rekan pembaca situspns sanggup isu yang dibutuhkan.
0 Response to "Syarat Pns Menerima Pertolongan Kinerja Diperketat !!"
Posting Komentar