Honorer K2 Yang Punya Sk-2005 Otomatis Jadi Pppk
SITUSPNS.COM-- Kejelasan nasip dari Honorer K2 masih belum terperinci alasannya komitmen pengangkatan HK2 jadi PNS tanpa tes masih belum terealisasi. Oleh alasannya itu beberapa tempat mengambil inisiatif mengangkat Honorer K2 menjadi PPPK.
Ini angin segar bagi tenaga honorer yang telah mengabdi semenjak 2005 lalu. Pasalnya, komisi I DPRD mengusulkan supaya pegawai yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tahun 2005 secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris usai mengunjungi Kabupaten Kutai Timur, terkait pengangkatan tenaga kontrak tempat di wilayah mereka. Menurut Agus, kebijakan memprioritaskan pegawai SK 2005 mengacu regulasi yang bakal diterbitkan pemerintah pusat.
“Yang tergolong sebagai honorer katergori 2 (K2) secara otomatis menjadi pegawai kontrak tempat tanpa tes,” kata Agus Hari ketika menghubungi Klikbontang melalui sambungan selulernya, Minggu (6/8).
Sedangkan, bagi tenaga honorer di atas tahun tersebut, bisa dipastikan bakal mengikuti seleksi untuk lolos sebagai P3K. Pasalnya, tidak seluruh pegawai honorer sanggup diangkat menjadi pegawai kontrak. Lantaran mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta beban kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dijelaskan, hasil kunjungan ke Kutai Timur beberapa waktu lalu, seluruh pegawai telah berubah statusnya menjadi pegawai kontrak. Namun, sistem pengajian mereka masih di bawah Upah Minimum Kerja (UMK) setempat.
Menindak lanjuti kunjungan tersebut, pihaknya meminta Pemkot segera mengubah sistem pendataan pegawai ke dalam satu data induk (Database). Hal itu mempunyai kegunaan untuk memudahkan pemerintah, memetakan seluruh pegawai sesuai dengan masa bakti mereka. Nantinya, pegawai yang telah mengabdi sejak 12 tahun, eksklusif secara otomatis lolos sebagai pegawai kontrak pemerintah.
“Nantinya bagi honorer yang mengantongi SK tahun di atas 2005 harus ikut seleksi,” katanya
Menurut politisi Gerindra ini, Pemkot Bontang diminta segera mengklasifikasikan pegawai dalam satu sistem. Sehingga, sesudah hukum turunannya telah terbit, tinggal menerapkan hukum tersebut di daerah.
“Makanya pemerintah harus menyatukan data mereka di Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKP2) Kota Bontang, jadi sesudah hukum terbit tidak ada kesalahan data,” kata dia.
Lebih lanjut, pengangkatan tenaga kontrak pemerintah tersebut gres bisa diberlakukan sesudah hukum turunannya telah terbit. Saat ini pemerintah sentra masih menggodok formulasi sempurna untuk pengangkatan tenaga kontrak pemerintah.
Demikian isu yang kami ambil dari klikbontang.com ini kami sampaikan kehadiran rekan-rekan pembaca setia blog isu ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Response to "Honorer K2 Yang Punya Sk-2005 Otomatis Jadi Pppk"
Posting Komentar