Pmk Terbit!! Uang Makan Pns Tahun 2018 Kembali Naik, Berikut Besaran Kenaikannya
SITUSPNS.COM--kabar bangga buat rekan-rekan PNS sebab kembali uang makan PNS pada tahun 2018 akan ada kenaikan lagi. hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017.
Besaran uang makan PNS selalu diatur dengan PMK wacana Standar Biaya Masukan (SBM). Jadi, jangan pernah mencari perpres uang makan PNS 2018 atau perpres kenaikan uang makan 2018 ya. Yang ada adalah PMK uang makan PNS 2018 yang sesungguhnya mengatur SBM untuk keperluan penganggaran dan pelaksanaan anggaran.
Nah, sesuai dengan PMK 49/2017 wacana SBM 2018, tarif uang makan PNS/ASN Tahun 2018 diatur sebagai berikut:
Sumber: gajibaru.com
Tahun 2018 besaran uang makan ASN mengalami kenaikan sebesar Rp5.000,- per harinya, sama menyerupai kenaikan uang makan di tahun 2015 lalu.
Mudah-mudahan kenaikan uang makan ini tidak dibatalkan ya menyerupai tahun sebelumnya, yang di PMK disebutkan kenaikan uang makan sebesar Rp10.000,- tapi naiknya tidak jadi 10 ribu, diganti jadi 5 ribu saja.
Kenaikan Uang Makan PNS 2018
Besaran uang makan PNS selalu diatur dengan PMK wacana Standar Biaya Masukan (SBM). Jadi, jangan pernah mencari perpres uang makan PNS 2018 atau perpres kenaikan uang makan 2018 ya. Yang ada adalah PMK uang makan PNS 2018 yang sesungguhnya mengatur SBM untuk keperluan penganggaran dan pelaksanaan anggaran.
Nah, sesuai dengan PMK 49/2017 wacana SBM 2018, tarif uang makan PNS/ASN Tahun 2018 diatur sebagai berikut:
Sumber: gajibaru.com
Tahun 2018 besaran uang makan ASN mengalami kenaikan sebesar Rp5.000,- per harinya, sama menyerupai kenaikan uang makan di tahun 2015 lalu.
Mudah-mudahan kenaikan uang makan ini tidak dibatalkan ya menyerupai tahun sebelumnya, yang di PMK disebutkan kenaikan uang makan sebesar Rp10.000,- tapi naiknya tidak jadi 10 ribu, diganti jadi 5 ribu saja.
Uang Lembur dan Uang Makan Lembur 2018 ASN dan Honorer
Tarif Uang Lembur PNS 2018
Besaran tarif uang lembur pegawai ASN/PNS tahun 2018 sebagai berikut:- Golongan I: Rp13.000/jam
- Golongan II: Rp17.000/jam
- Golongan III: Rp20.000/jam
- Golongan IV: Rp25.000/jam
Tarif Uang Makan Lembur ASN/PNS
Besaran tarif uang makan lembur PNS mengikuti besaran uang makan PNS dengan nilai sebagai berikut:- Golongan I: Rp35.000/hari
- Golongan II: Rp35.000/hari
- Golongan III: Rp37.000/hari
- Golongan IV: Rp41.000/hari
Demikian gosip mengenai kenaikan uang makan PNS tahun 2018 yang kami sampaikan agar bermanfaat untuk rekan-rekan semuanya.
0 Response to "Pmk Terbit!! Uang Makan Pns Tahun 2018 Kembali Naik, Berikut Besaran Kenaikannya"
Posting Komentar