Benarkah Daftar Cpns Harus Ipk 3,8? Ini Penjelasannya..

ASN Indonesia-- Apa kabar sahabat asn semuanya, pada kesempatan kali ini admin akan meberikan isu mengenai niat Kemenpan-RB dalam perekrutan CPNS 2017 dan seterusnya ada syarat IPK Pendaftarnya harus 3,8 dalam skala 4,00.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum memilih persyaratan rekrutmen CPNS 2017.
Saat ini, pemerintah tengah menggodok syarat-syarat itu.
"Nantinya Panselnas yang menentukan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Selasa (2/5).
Menurut Herman, indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,8 merupakan syarat gugusan khusus untuk sarjana yang berprestasi.
Namun, hingga dikala ini, gugusan khusus tersebut belum ditetapkan.‎
Demikian juga untuk persyaratan dari jalur umum.
"Kami masih menunggu hasil pembahasan. Mekanismenya nanti diumumkan Panselnas CPNS 2017," terperinci Herman.
Tes CPNS periode sebelumnya dilakukan serentak sekitar Oktober.Namun, dikala MenPAN-RB masih dijabat Yuddy Chrisnandi, pemerintah berkeinginan menggelar tes CPNS sekitar Juli-Agustus.
Alasannya, NIP CPNS yang direkrut 2017 dapat ditetapkan pada tahun sama.
Sumber: jpnn
Seandainya syarat ini ditetapkan, akan banyak menuai pro dan kontra dari peminat bangku cpns, kemudian bagaimana balasan saudara mengenai syarat jadi CPNS harus IPK 3,8.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Benarkah Daftar Cpns Harus Ipk 3,8? Ini Penjelasannya.."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel