Aturan Gres Mengenai Batas Usia Pensiun Pns Guru Dan Pns Fungsional Lainnya

BERITAPNS.COM--Pemerintah sudah menerbitkan hukum gres mengenai batas usia pensiun bagi pns jabatan funsgsional yang termasuk didalamnya yakni pns guru.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 wacana Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Menurut surat tersebut, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional jago muda, pejabat fungsional jago pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Kemudian 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional jago utama.
"Adapun batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan," terang Bima dikutip dari laman Setkab.
PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF jago madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun, berdasarkan surat ini, batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF jago pertama, JF jago muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 60 tahun, berdasarkan surat ini, batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.
Menurut beleid ini, PNS yang menduduki jabatan fungsional jago pertama, jago muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun. Sedangkan PNS yang menduduki jabatan fungsional jago madya, batas usia pensiunnya 60 tahun dan PNS yang menduduki jabatan fungsional jago utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.
PNS yang pada ketika berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, berdasarkan Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1. Berusia 60 tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 tahun yang lahir sehabis tanggal 7 April 1957, dan menduduki jabatan fungsional jago madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun.
2. Berusia lebih dari 60 tahun yang lahir sebelum 7 April 1957 dan menduduki jabatan fungsional jago madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
3. Berusia 58 tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 tahun (yang lahir sehabis tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional jago pertama, jabatan fungsional jago muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun.
4. Berusia lebih dari 58 tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional jago pertama, jabatan fungsional jago muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.
PNS yang pada ketika berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional jago utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun, berdasarkan Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun.
Sumber: merdeka.com
Semoga dengan isu ini menambah wawasan bagi rekan-rekan pns semuanya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Aturan Gres Mengenai Batas Usia Pensiun Pns Guru Dan Pns Fungsional Lainnya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel