Pns Harus Baca Ini Jikalau Ingin Derma Kinerjanya Naik
SITUSPNS.COM--Hasil penilaian reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) semenjak tahun 2014 merupakan salah satu parameter dalam tunjangan tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga. Namun hal itu tidak diperuntukkan bagi tiga K/L yang dijadikan pilot project reformasi birokrasi pada tahun 2008.
Ketiga K/L dimaksud ialah Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA), yang sudah mendapatkan Tukin 100 persen. “Selain tiga instansi tersebut, ketika ini belum ada kementerian/lembaga yang memperoleh Tukin 100 persen,” ujar Sekretaris Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Didit Noordiatmoko, di ruang kerjanya, Jumat (21/07).
Dijelaskan, besaran Tukin di Kementerian keuangan menjadi patokan bagi K/L lain. Ada yang gres mendapatkan 47%, 60%, 70% dan 80 %. Kalau ada K/L yang indeks reformasi birokrasinya mengalami peningkatan, bisa saja mengajukan anjuran kenaikan Tukin ke Kementerian PANRB. Meskipun demikian, keputusan naik-tidaknya Tukin suatu instansi pemerintah sangat tergantung kemampuan keuangan negara.
Didit menambahkan, sampai ketika ini Kementerian PANRB masih fokus pada refomasi birokrasi K/L, meskipun penilaian juga dilakukan terhadap 34 provinsi dan 59 kabupaten/kota. Untuk pemda, pengaturan mengenai tunjangan kinerja tergantung kemampuan masing-masing daerah, tidak semata-mata menurut indeks reformasi birokrasi. “Kalau memang anggarannya mencukupi, bisa saja mereka memperlihatkan atau menaikkan Tukin,” imbuhnya seraya menambahkan biar pemda mempertimbangkan hasil evaluasi.
Ada dua aspek yang menjadi parameter dalam penilaian reformasi birokrasi, yakni delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, SDM Aparatur, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pelayanan Publik. Pada kelompok ini, diberikan bobot penilaian sebesar 60 persen.
Komponen penilaian kedua ialah dari survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistisk (BPS) yang berhubungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ada survei indeks reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bersifat independen. Survei ini untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap reformasi birokrasi di suatu instansi pemerintah. Bobot penilaian untuk komponen kedua ini sebesar 40 persen.
Didit enjelaskana, pihaknya sekarang tengah menyusun perubahan Peraturan menteri PANRB No. 14/2014 perihal Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Perubahan itu lebih diarahkan untuk meningkatkan kualitas reformasi birokrasi. “Kalau selama ini gres sebatas melakukan e-formasi, ke depan e-formasinya harus sudah benar,” ujar Didit memperlihatkan contoh.
Lebih lanjut dikatakan, kedepan penilaian akan dilakukan menurut Indeks Kinerja Utama (IKU), baik IKU organisasi, IKU unit kerja sampai IKU individu. Dengan demikian PNS yang kinerjanya rendah maka tunjangannya juga rendah. (byu/HUMASMENPANRB)
Demikian isu mengenai penilaian Kenaikan tunjangan kinerja PNS
0 Response to "Pns Harus Baca Ini Jikalau Ingin Derma Kinerjanya Naik"
Posting Komentar