Berikut Kriteria Pns Yang Menerima Kenaikan Pangkat Otomatis Dan Pensiun Otomatis Dari Bkn

Setelah sekian usang diwacanakan alhasil secara resmi Pemerintah (BKN) mengeluarkan surat Keputusan kepala BKN terkait kenaikan kenaikan pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) bagi PNS.


Keluarnya surat Edaran Kepala BKN mengenai kenaikan pangkat otomatis dan Penetepan pension otomatis bagi PNS ini sebagai tindak lanjut atas keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 perihal manejemen PNS.

Seperti dilansir dari website BKN dijelaskan bawa Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 mengharuskan perubahan pada pelayanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perubahan tersebut berupa pelayanan yang kini berbasis less paper.

Sudah pada tahu belum apa  itu LESS PAPER, less-paper dapat diartikan dalam layanan KPO & PPO, ialah dengan mengurangi persyaratan administratif yang sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen, kini diminimalisasi. Karena proses kenaikan pangkat dan penetapan pension akan dilakukan secara online maka akan meminimalisir penggunaan kertas.

Banyak yang bertanya –tanya apakah semua PNS akan mendapat hak istimewa untuk mendapat KPO dan PPO ini?, dalam surat edaran kepala BKN tersebut pada point c dan d sebutkan Kreteria PNS yang menpatkan Kenaikan pangkat otomatatis dan Penetepan pension otomatis dari BKN.

Berikut kreterian PNS yang mendapat KPO dan PPO dari BKN:
  1. Kenaikan pangkat regular Pegawai Negeri Sipil berlaku secara otomatis  jika PNS akan naik pangkat menjadi Pembina baik itu Pembina golongan II hingga Golongan IVb
  2. Penetapan Pensiun otomatis PNS berlaku untuk PNS dengan Golngan IVb Kebawah , artinya PNS yang masih golongan II hingga golongan IV sanggup mendapat pensiunan otomatis ini.

Ketentuan umum:
  • ·   Seluruh instansi dibutuhkan sanggup melakukan proses Kenaikan Pangkat otomatisn dan Penetapan Pensiun Otomatis mulai periode 1 Oktober 2017 hingga 1 April 2018
  •    Pengusulan KPO dan PPO dilaksankan secara Online sesuai dengan mekanisme dan mekanisme melalui sistem aplikasi dan pelayanan kepegawaian (SAPK) 
  •    Permasalahan dalam pelaksanaan KPO dan PPO isntansi kawasan sanggup dikonsultasikan kepada BKN di wilayah masing-masing.


Informasi lebih lanjut mengenai Kenaikan Pangkat PNS secara otomatis sanggup dibaca dalam surat edaran BKN berikut ini==> Download surat edaran Kepala BKN terkait KPO dan PPO


Demikian informasi mengenai Kreterian dan Prosedur PNS yang mendapat Kenaikan pangkat otomatis ini kami sampaikan, supaya bermanfaat. Silahkan like dan share informasi ini sebab itu sangat berarti bagi keberlangsungan Blog ini dalam menghadirkan informasi terhangat dan Update serta sanggup dipertanggung jawabkan kehapan teman semua.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Berikut Kriteria Pns Yang Menerima Kenaikan Pangkat Otomatis Dan Pensiun Otomatis Dari Bkn"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel