Diubah, Ini Beliau Struktur Honor Pns Yang Gres Berdasarkan Menpan-Rb

SITUSPNS.COM--Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pola perubahan struktur honor ini pun sedang dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal perubahan struktur honor PNS ini ditargetkan akan tanggapan di tahun 2018.
"Ditargetkan tahun 2018 ini selesai. Semuanya masih dalam pembahasan," ujar Asman di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Dia mengatakan, pembahasan denah ini akan dilakukan dalam rapat terbatas dengan Kemenkeu. "Setelah dirapatkan, gres kita dapat putuskan denah pastinya menyerupai apa," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, denah struktur honor PNS akan menurut sistem merit, yakni berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Adapun sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.
"Mulai dari rekruitmen di awal, pengembangan hingga ujungnya pensiun. Itu kan di dalamnya ada pengaturan perihal penghasilan juga. Nah Ini semua harus berbasis sistem merit, (sehingga gaji) baik itu, dengan catatan bagi yang kompeten dan berkinerja, tidak pukul rata," jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Dia menjelaskan, penghasilan PNS akan dihitung menurut honor dan tunjangan. Di mana honor didasari beban kerja dan risiko pekerjaan. Sedangkan pemberian terdiri dari pemberian kinerja dan pemberian kemahalan.
Tunjangan kemahalan sendiri menurut indeks harga daerah. Sementara untuk pemberian kinerja, terdiri dari instansional dan individual.
"Yang instansional tergantung instansinya, ukurannya indeks reformasi birokrasi yang di review. Yang individual tergantung kinerja individu, ada sasaran kerja pegawai, ada indikator kinerja utama, dasarnya itu. Akumulasi itulah penghasilan PNS, honor dan tunjangan. Itu semuanya akan lebih baik (kenaikan gaji), tergantung dengan kinerja PNS," terang dia.
Herman mengatakan, penghasilan PNS  terdiri dari pemberian dan honor ketika ini sudah seharusnya menurut merit. Namun faktanya belum semua wilayah di Indonesia khususnya tempat yang memakai sistem ini. Rata-rata tempat masih menurut pemberian perbaikan penghasilan (TPP). Untuk tempat yang telah menerapkan, beliau menyebutkan, DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, juga Provinsi Jawa Barat.
"Jadi di tempat pemberian itu rata, fakta di lapangan ketika ini di tempat itu belum sepenuhnya menurut kinerja, paling-paling pertimbangannya absen. Kalau kinerja kan ada indikator kinerja utama, di breakdown ke sasaran kinerja pegawai, tercapai tidak, terlampaui tidak, itu yang sedang kita dorong. Nah penghasilan PNS ini, baik honor maupun pemberian akan diatur dalam RPP ini," ungkap dia.
Oleh alasannya ialah itu, dengan adanya struktur gres yang diatur dalam RPP ini akan menciptakan semua tempat mengikuti sistem merit.
"Sekarang lagi ada pembahasan intensif denah pengkajian. Penggajian dan pemberian itu ke depan akan ideal sesuai sistem merit, sesuai UU ASN. Ini nantinya akan ditetapkan di PP (Peraturan Pemerintah) sehingga teladan penghasilan PNS ini yang dalamnya gaji, tunjangan, itu penghasilan PNS betul-betul berbasis sistem merit. Yang terang ini akan semakin mensejahterakan PNS," jelasnya. 
Dia menegaskan, prinsip kenaikan penghasilan ini menurut sistem merit yang nantinya denah gres ini juga akan diuji cobakan terlebih dahulu.
"Prinsip dasar kenaikan (penghasilan) menurut sistem merit, denah teknisnya menyerupai apa itu belum dapat disampaikan. Nanti juga akan diuji coba dulu," tambahnya.
Sumber: okezone.com
Demikian info mengenai struktur Gaji pns yang gres ini kami sampaikan ke pembaca setia situspns.com ,semoga info ini bermanfaat. 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Diubah, Ini Beliau Struktur Honor Pns Yang Gres Berdasarkan Menpan-Rb"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel